mediakomen

Permohonan dukungan pendataan Tim Pelaksana AKMI dan guru peserta Pelatihan Tindak Lanjut Hasil AKMI bagi Guru Madrasah Peserta AKMI tahun 2023

Dalam rangka implementasi Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) REP-MEQR dan tindak lanjut pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2023, tim Dirjen Pendidikan Kemenag meminta untuk mensosialisasikan proses pendataan tim pelaksana AKMI dan guru peserta pelatihan tindak lanjut hasil AKMI tahun 2023 melalui akun admin madrasah di https://portal-akmi.kemenag.go.id/ yang akan ditutup pada tanggal 7 Oktober 2023.


Terkait upaya tersebut, telah diinformasikan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota dan madrasah pelaksana AKMI dan pelaksana Uji Validasi untuk dapat mempersiapkan proses ini.


Pendaftaran Tim Pelaksana AKMI dan Guru Peserta Pelatihan Tindak Lanjut Hasil AKMI tahun 2023

1. Tujuan

a. Mengumpulkan data administrasi untuk proses pemberian penghargaan bagi tim madrasah pelaksana AKMI tahun 2023.

b. Mengumpulkan data administrasi untuk proses pendaftaran guru peserta pelatihan tindak lanjut hasil AKMI bagi madrasah pelaksana AKMI dan madrasah pelaksana uji validasi instrumen AKMI tahun 2023.

2. Tata cara pendaftaran Tim Madrasah dan guru peserta pelatihan


3. Ketentuan tambahan

a. Proses pendaftaran hanya dibuka hingga hari Sabtu, 7 Oktober 2023, pukul 22.00WIB. Portal tidak lagi menerima perubahan atau penambahan tim madrasah maupun pendaftaran peserta pelatihan setelah waktu ini.
b. Guru peserta pelatihan diutamakan guru pengajar kelas 5, kelas 8, dan kelas 11.
c. Tutorial pendaftaran tim madrasah dan guru peserta pelatihan dapat di lihat di https://bit.ly/AKMI-59
d. Pelatihan dilaksanakan secara daring yang diikuti dengan kunjungan instruktur visitasi ke madrasah peserta pelatihan.
e. Seluruh informasi yang dibutuhkan terkait pelaksanaan pelatihan dapat ditemukan di https://portal-akmi.kemenag.go.id/ dan https://bit.ly/AKMI-58 Silahkan mengakses kedua laman ini secara berkala.

Pendaftaran GTK baru di Emis sudah terintegrasi dengan Simpatika

Bismillah, sahabat Book My Madrasah, Saat ini untuk Pendaftaran GTK baru di Emis sudah terintegrasi dengan Simpatika.  Dimana proses pendaftaran ini disebut sebagai Registrasi Level 1,   Tahapan berikutnya Level 2 adalah melakukan aktivasi di Web simpatika  https://simpatika.kemenag.go.id/  dengan menggunakan informasi yang diprint dari emis (Lembar S02C).


Saat ini sudah sekitar 300-an GTK yang diregistrasi melalui Emis ke Simpatika, hanya saja informasi dari tim Simpatika belum ada GTK baru di emis yang melakukan aktivasi ke Simpatika.  



Berkaitan dengan hal tersebut apakah ada kendala ?, sehingga saat ini belum ada GTK yang melakukan aktivasi di Simpatika. Mohon informasi dari Bapak/Ibu UC terkait hal tersebut, jika ada kendala dapat disampaikan untuk ditindak lanjuti. 

 

Baca Juga : Pelatihan Di Studilmu, Selain Nambah Keterampilan Juga Bisa Berkesempatan Mendapatkan Modal Kerja Total Senilai 3 Milyar Rupiah



Jika sudah terdata diSimpatika tetapi tidak bisa daftar di EMIS, apakah sudah masuk datanya EMIS? 


Secara proses untuk dapat terdata di Emis, GTK tersebut setelah melalui proses pengajuan, maka memerlukan approval dari kepala madrasah,. Pada Tahap berikutnya dari integrasi emis simpatika adalah melakukan padu padan atas data gtk yang sudah ada di emis dan di simpatika 



Untuk hal terkait mohon menunggu informasi berikutnya dari kami, terkait gtk yang sudah terdata di simpatika kemudian baru akan diinput di emis, saat ini masih perlu di lakukan penyesuaian di aplikasi emis. Sehingga saat ini belum dapat melakukan persetujuan untuk pengajuan GTK baru di emis yang mana gtk tersebut sudah terdata di simpatika sebelumnya. 


Untuk tombol Cetak Lembar S02C, dapat di lihat di menu Daftar GTK, kemudian Aksi - Lihat Detail pada GTK terkait

Lembar S02C hanya ada untuk GTK yang baru diinputkan ke Emis, setelah rilis fitur integrasi Simpeg dan Simpatika saja. 



Hanya Guru yang riwayat pendidikan terakhirnya minimal D4/S1 saja yang di integrasikan ke Simpatika, dibawah itu Guru tidak akan diintegrasikan ke Simpatika dan tidak akan ada Cetak Lembar S02C di halaman Lihat Detail Guru. 


Dan Untuk Tendik tidak ada batasan Pendidikan, tetap diintegrasikan ke Simpatika.


Untuk yang daftar sebelum Rilis fitur termasuk untuk GTK yang sebelumnya sudah ada di daftar GTK EMIS, nanti akan ada  tombol untuk singkron dengan Simpatika di Form Ubah data GTK,.Saat ini belum dapat dilakukan masih dalam tahap pengembangan.

 

Demikian informasi ini semoga bermanfaat.



Cara mengetahui Email Madrasah Digital di EMIS 4.0 untuk akses Platform Kurikulum Merdeka

Bismillah, apa kabar sahabat Book My Madrasah, semoga selalu sehat dan dalam pertolongan Allah. Sahabat beberapa waktu lalu Kemeterian Agama melalui Dirjen Pendidikan Dasar telah mengeluarkan edaran tentang adanya pemberian email  Madrasah Digital yang diperuntukkan guru-guru madrasah, agar bisa mengakses Portal Kurikulum Merdeka. 

Baca Juga : Yuk, di cek siapa tahu madrasah kita bisa akses Kurikulum Merdeka!



Pada edaran tersebut disebutkan bahwa cara mendapatkan email madrasah digital melalui SIMPATIKA, namun saya belum melihat email tersebut di akun simpatika 2023. Sahabat, untuk melihat dan mengetahui email madrasah digital tersebut kita dapat meminta Operator Madrasah membuka Aplikasi EMIS 4.0. Pada aplikasi EMIS 4.0 buka menu Daftar Guru, kemudian Klik Detail, lihat pada Data Biodata Guru yang bersangkutan ada email baru yang berakhiran @madrasah.kemenag.go.id.

 

Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal, Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, memberikan ruang pada madrasah untuk melakukan kreasi dan inovasi dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran. Sejalan dengan hal tersebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah meluncurkan Kurikulum Merdeka yang akan diberlakukan mulai tahun pelajaran 2022/2023. Konsep dari kurikulum merdeka antara lain adanya penyederhanaan kurikulum, memberi ruang kreasi dan fleksibilitas satuan pendidikan dalam pengelolaan pembelajaran


Lihat contoh berikut, pada menu DAFTAR GURU


 

 Nah, sahabat email tersebut nanti akan kita gunakan untuk akses ke Platform Kurikulum Merdeka. Untuk Password, kita masih menunggu informasi selanjutnya.


Nah silahkan Download Edaran terbaru tentang EMAIL MADRASAH DIGITAL 

 

Nah, simpan email tersebut ya, sembari menunggu kabar selanjutnya.



Yuk, di cek siapa tahu madrasah kita bisa akses Kurikulum Merdeka!

Bismillah, sahabat Book My Madrasah, Kurikulum yang saat ini akan diterapkan adalah kurikulum merdeka. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memberikan 350.000 email dengan akun berakhiran @madrasah.kemenag.go.id.

 

Sahabat, untuk itu hanya identitas email yang berakhiran kemenag.go.id yang diijinkan mengakses Platform Merdeka Mengajar yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Salah satu fokus program Direktorat GTK Madrasah adalah implementasi Kurikulum Merdeka.

 

Baca Juga : Mau daftar Implementasi Kurikulum Merdeka, tapi Akun kepala sekolah baru tidak bisa akses ke situs belajar.id

 


Untuk itu para guru harus memiliki pemahaman yang komprehensif tentang paradigma baru ini. Perlu gerakan yang massif dan dilakukan dengan cara yang merdeka.

 

Teknis pendistribusian akun ini melalui SIMPATIKA, di mana hanya Kepala Madrasah selaku pemegang kuasa admin Madrasah. Kepala madrasah  dari madrasah yang ada pada link https://bit.ly/data_madrasah01 memiliki otoritas dalam mengakses https://akun.madrasahebat.id/ dan mendistribusikan akun email pada link tersebut kepada para guru yang ada di lembaganya.

 

Disamping itu juga, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga menyediakan portal Kurikulum Merdeka untuk mata pelajaran agama pada link https://cendikia.kemenag.go.id/publik/kategori/1/39/68.

 

Untuk itu para guru yang bertugas mendidik  dianjurkan juga untuk memanfaatkan akun tersebut dalam rangka mensupport pengakraban terhadap teknologi informasi.  Saat ini, Direktorat Jenderal masih proses penyelesaian 800 ribuan akun guru  sisanya. Sehingga, semua guru dapat mengakses PMM dan platform lainnya.

 

Sumber : http://pendis.kemenag.go.id/read/350-000-guru-madrasah-dapat-mengakses-pmm

 

 

Lakukan Pemadanan NPWP kalian ke NIK, jika tidak NPWP kalian di tahun 2024 tidak bisa digunakan lagi!

Bismilllah, assala'mualaikum teman-temanku sekalian, kali ini Bookmymadrasah ingin berbagi tentang kabar dari Pajak Online.

 

Mungkin teman-teman disini sudah tahu berita tentang pemadanan NIK - NPWP. Pemadanan artinya pencocokan yakni pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi ditahun yang akan datang Format NPWP baru tidak lagi menggunakan NPWP tapi menggunakan NIK kita sebagai Wajib Pajak Pribadi Orang. Sedangkan Wajib Pajak Bandan, Instansi Pemerintah dan OP Bukan Penduduk formatnya Nomornya 16 digit. Serta Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha diberikan kepada Wajib Pajak Cabang dengan  angka 15 digit.

 

Baca Juga : Belum memiliki NPWP, begini cara membuat NPWP online sangat mudah sekali!


 

Wajib Pajak Orang Pribadi melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit hingga tanggal 31 Desember 2023, selanjutnya nomor NPWP sekarang tidak berlaku lagi.


NIK sudah dapat berfungsi sebagai NPWP dengan format baru bagi WP orang pribadi yang sudah lama terdaftar, namun akan terdapat dua status yakni Valid dan Invalid. 


Statu Valid berarti NIK sudah bisa digunakan sebagai NPWP, sedangkan Invalid berarti NIK belum berfungsi sebagai NPWP. Jika status Invalid ini terjadi nanti akan ada permintaan Klarifikasi oleh DJP Online melalui contact WP.


Baca Juga : Cara mengisi SPT Tahunan di bawah 60 juta 

 

Perlakuan NPWP lama untuk WP selain orang pribadi akan ditambahan angka 0 di depan NPWP lama.


Nah, selanjutnya kita akan melakukan pemadanan NIK ke NPWP DI akun DJP kita masing-masing.


Baca Juga : Lupa kata sandi akun DJP pajak online, begini cara memperbaruinya.

 

Hal-hal yang harus dilakukan adalah, sebagai berikut:

  1. Lakukan Akses ke akun DJP Online yang kalian punya, yaitu laman pajak.go.id dengan menggunakan NPWP, password, kode keamanan kemudian klik Login.
  2. Setelah berada di dashboard akun pajak online kalian, cari menu Profil kemudian Klik menu tersebut, lalu pilih Data Profil, selanjutnya tab Data Utama.
  3. Buka Data Tab Utama, masukkan 16 Digit NIK sesuai dengan e-ktp kalian, selanjutnya cek validasi data dengan klik tombol Validasi.
  4. Tunggu Proses hingga tim DJP melakukan pemadanan data dengan server Dukcapil, jika hasil pemadanan NIK sesuai dengan data di Dukcapil, maka akan muncul notifikasi " data ditemukan", lalu pilih Ok untuk melanjutkan kemudian klik Ubah Profil.
  5. silahkan LogOut dan ulangi proses login dengan menggunakan NIK.
  6. Jangan lupa untuk melengkapi data yang lainnya seperti alamat, kebangsaan, nomor HP, email.

 




 

Jika data kalian tidak Valid, kalian dapat menghubungi saluran berikut Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pajak terdekat.

 

Sumber : DJP Online


Penting!!! bagi Operator Emis jangan lakukan ini, jika tidak ingin data siswanya hilang.

Terkait siswa yang di non aktifkan dengan pilhan "data ganda" tidak dapat di reaktifasi mapun diinput ulang melalui kemenag kota /kab setempat 

Hal ini karena secara data siswa yang di nonaktifkan dengan pilihan "data ganda" akan dihapus dari sistem(tidak dihapus permanet)



Untuk mengembalikan siswa yang telah di nonaktifkan dengan keterangan "data ganda" tidak dapat dilakukan melalui fitur pada aplikasi emis, hal ini perlu dilakukan secara manual oleh Tim terkait. 


Mohon untuk diperhatikan dan bijak dalam mengambil keputusan terkait proses pendataan di emis 4.0, nonaktifkan dengan pilihan "data ganda" untuk mengakomodir siswa yang tercatat sebagai siswa ganda, yakni dengan menonaktifkan salah satu data siswanya.


Adapun temuan terkait penggunaan fitur non aktif  "data ganda"   banyak dipergunakan tidak semestinya seperti :

1. menghilangkan siswa non aktif di daftar siswa

(Siswa tidak aktif setelah di non aktifkan, maka baru akan hilang dari daftar siswa setelah pergantian semester, Namun jika menggunakan pilihan non aktif  "data ganda" siswa otomatis langsung hilang setelah dilakukan non aktif saat itu juga)

2. Siswa yang sebetulnya tidak ganda karena ingin cepat hilang dari daftar siswa, operator memilih penonaktifan dengan pilihan "data ganda"

3. Siswa Ganda di nonaktifkan keduanya dengan pilihan "data ganda"


Beberapa impact  dari penonaktifan "data ganda"

1. Saat pencarian di menu pencarian tidak akan di temukan / kosong hasilnya di Emis, tapi di Kemendikbud masih ada 

2. Laporan Siswa hilang di Emis tapi di VervelPd/ Kemdikbud ada

3. Tidak dapat di reaktifasi menggunakan fitur Reaktifasi 

4. Tidak dapat di proses Ubah Tingkat

5. Tidak dapat di proses Mutasi

6. Tidak dapat di proses PPDB

7. Tidak tampil di daftar siswa, monitoring siswa


Hal Ini berlaku sama seperti penonaktifan siswa dengan alasan "Meninggal Dunia"

Kalau data siswa di Emis tidak ganda..tapi di vervalpd ganda..gimana solusinya

abaikan dlu jangan dihapus


 PENERIMAAN SANTRI BARU TAHUN PELAJARAN 2023/2024

 PENERIMAAN SANTRI BARU TAHUN PELAJARAN 2023/2024

🏫 Ma'had Darussalam
🏫 Islamic Centre Bin Baz 9
Musi Rawas - Sumatera Selatan

🎯 UNDUH BROSUR
s.id/brosur-psb-mdbb9-2023-2024

🎯 JENJANG PENDIDIKAN
✅ TKIT Darussalam Natural School
✅ SDIT Darussalam Natural School
✅ SMPIT Darussalam Boarding School
✅ SMAIT Darussalam Boarding School



🎯 PERSYARATAN BERKAS ADMINISTRASI
✅ Seluruh Jenjang Pendaftaran
1️⃣ Fotokopi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP Orang Tua, KIA (Jika Ada), Kartu Jaminan (KIP, KIS atau BPJS) (Jika Ada)
2️⃣ Pas Foto 3x4 berwarna sebanyak 4 lembar
3️⃣ NISN dan NPSN sekolah asal (Kecuali TK)
4️⃣ Surat Pernyataan Kesanggupan Wali Santri bermeterai (Format tersedia di website)
✅ Khusus jenjang SMP & SMA
1️⃣ Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir sebanyak 5 lembar (bisa menyusul);
2️⃣ Surat Pernyataan Calon Santri bermeterai (Format tersedia di website)
3️⃣ Fotokopi Biodata Nilai Rapor kelas 4-6 SD untuk jenjang SMP atau kelas 7-9 SMP untuk jenjang SMA;

🎯 WAKTU PENDAFTARAN
1️⃣ GELOMBANG 1
5 Desember 2022 - 3 Maret 2023
2️⃣ GELOMBANG 2
6 Maret - 26 Mei 2023
3️⃣ GELOMBANG 3 (Khusus TK dan SD)
29 Mei - 7 Juli 20223

🎯 CARA PENDAFTARAN
1️⃣ Mengisi formulir dan mengunggah berkas pendaftaran administrasi via Website Pendaftaran psb.darussalammura.id/daftar
atau Datang langsung ke Ma'had Darussalam dengan membawa berkas persyaratan
2️⃣ Membayar biaya pendaftaran tunai via Bendahara atau via Transfer
3️⃣ Mencetak Kartu Peserta Selekksi PSB dan mengikuti Seleksi PSB pada waktu yang telah ditentukan (khusus jenjang SMP & SMA)
4️⃣ Pengumuman Seleksi PSB
5️⃣ Membayar biaya pendidikan dan pemberkasan santri baru

❓ Apabila memiliki pertanyaan silahkan hubungi melalui Whatsapp ke +62 812-1312-3806 (Admin)


DICARI SEGERA 50 IKHWAN UNTUK DIKADER MENJADI DA'I SUNNAH (ANGKATAN KE-4)

 Bismillah, sahabat bookmaymadrasah, berikut adalah info tentang pelatihan da'i sunnah angkatan ke-4.


🎓 Masa studi: 2 Tahun / 4 semester

🎙️ Dibimbing langsung oleh: al-Ustadz Abu Haura Asakir Kalimandani, B.A.

✅ In syaa Allah akan dibekali dengan ilmu-ilmu penting seperti:
1️⃣ Adab Thalib
2️⃣ Tajwid
3️⃣ Nahwu & Sharaf
4️⃣ Muhadatsah
5️⃣ 'Aqidah
6️⃣ Fiqih
7️⃣ Tafsir
8️⃣ Hadits
9️⃣ Adab Yaumiyyah
🔟 Sirah Nabawiyyah
1️⃣1️⃣ 'Ulumul Qur-an
1️⃣2️⃣ Mushthalah Hadits
1️⃣3️⃣ Ushul Fiqh
1️⃣4️⃣ Qawa'id Fiqhiyyah
1️⃣5️⃣ Balaghah



✅ Fasilitas:
1️⃣ Asrama
2️⃣ Kelas
3️⃣ Perpustakaan
4️⃣ Dapur
5️⃣ Peralatan olahraga
6️⃣ Nasi dan air minum (lauk ditanggung sendiri)
4️⃣ Kitab-kitab pelajaran
✨ GRATIS

✅ Persyaratan:
1️⃣ Kesungguhan tinggi
2️⃣ Mampu membaca al-Qur-an
3️⃣ Minimal usia 17 tahun
4️⃣ Sehat dan tidak mengidap penyakit menular
5️⃣ Belum menikah
6️⃣ Siap tinggal di asrama
7️⃣ Siap menggunakan HP hanya di hari libur

🗓️ Tanggal masuk Ma'had:
15 Rajab 1444 / 6 Februari 2023

🏢 Lokasi Zayyan Institute: Kemang Pratama 2 Kel. Bojong Rawalumbu Kec. Rawalumbu Kota Bekasi Jawa Barat

📱 Segera kirimkan foto KTP, KK, dan Ijazah terakhir (jika ada) ke:
089659189573

✍🏻 Info ini dirilis pada tanggal 22 Jumadal Ula 1443 / 16 Desember 2022

🌹 "Sebarkan dan jadilah sebab kebaikan untuk banyak orang"

Telah Dibuka Pendaftaran Universitas Islam Madinah, Tahun Ajaran 1444 H

 Telah Dibuka Pendaftaran Universitas Islam Madinah, Tahun Ajaran 1444 H


Kesempatan bagi kaum muslimin untuk mendaftar di Universitas Islam Madinah. Pendaftaran hanya dibuka 45 Hari.



Lengkapi syarat-syaratnya, dan segera daftar. Link pendaftaran :

https://bit.ly/IUMenha


Informasi lebih lengkap tentang Panduan Pendaftaran : 

https://bit.ly/IUGuide


Semoga di antara antum, keluarga antum bisa diterima di Universitas impian kaum muslimin, belajar di Kota Nabi Muhammad salallahu alaihissalam.


Share sebanyak-banyaknya !! Semoga menjadi amal jariyah kita semua.


✍️Abu Yusuf Akhmad Ja'far, Lc

Kabar terbaru loker buat kamu yang di desa dan tamatan SMA, Rekrutmen Baru PENDAMPING LOKAL DESA (PLD)

Bismillah, kabar gembira bagi kalian yang masih nganggur di desa. Dalam rangka pengisian kekosongan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) padaposisi Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun Anggaran 2022, maka akan dilaksanakan rekrutmen baru TPP pada posisi PLD dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:

A. Ketentuan

Ketentuan pengisian/rekrutmen baru merujuk pada Lampiran Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 40 tahun 2021



tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa Bab IV Huruf C nomor 2 tentang Rekrutmen Baru.


B. Kualifikasi PLD

1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat;

2. Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;

3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);

4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet;

5. Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;

6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;

7. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar.


C. Tata Cara Pendaftaran

1. Pendaftaran dilaksanakan secara daring/ online melalui website:http://rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id;

2. Untuk melihat persyaratan dan kualifikasi, klik tab menu/tombol ”persyaratan”;

3. Untuk melihat lokasi dan kuota yang dibutuhkan, klik tab menu/tombol ”kuota PLD”;

4. Untuk melihat besaran honorarium PLD, klik tab menu/tombol ”Honorarium”;

5. Untuk mendaftar, klik menu/tombol ”pendaftaran”;

6. Upload surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

7. Lanjutkan mengisi form pendaftaran sesuai kolom-kolom yang diminta;

8. Mengunggah/upload dokumen yang diminta (KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili);

9. Klik tombol ”Kirim”;

10. Jika muncul pesan ”Pendaftaran Berhasil”, maka pendaftaran anda berhasil.


D. Jadwal Pelaksanaan
Jadwal Pelaksanaan rekrutmen baru PLD tahun 2022 adalah sebagai berikut:




E. Keterangan

1. Peserta yang lulus pendaftaran maupun yang tidak lulus pendaftaran akan diumumkan melalui website Kementerian dengan alamat: http://rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id; klik menu “Hasil Pendaftaran” selambat-lambatnya satu minggu setelah pendaftaran ditutup.
2. Pelamar yang lulus registrasi/seleksi administrasi akan dipanggil untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya;
3. Waktu, tempat dan tata cara pelaksanaan seleksi akan disampaikan pada saat pemanggilan peserta;
4. Seluruh informasi pelaksanaan rekrutmen baru PLD dapat diakses pada website Kementerian dengan alamat: http://rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id.


Unduh Surat Pengumuman disini  atau disini.



Menu untuk pengembalian BSU kemenag sudah muncul, begini cara mengembalikan BSU ganda!

Assalamu'alaikum sahabat Book My Madrasah, di hari yang penuh barokah ini semoga Allah selalu melimpahkan Rahmat-Nya kepada kita. Sahabat, beberapa waktu yang lalu kita mendengar berita bahwa Guru yang di bawah naungan Kemenag yang mendapatkan BSU namun juga mendapatkan bantuan lainnya dalam hal ini Prakerja, harus mengembalikan BSU tersebut ke pusat.  Bantuan tersebut saat ini kita kenal dengan nama BSU Ganda.

 

Baca Juga : Bagi kamu yang akan menghapus data siswa di Emis 4.0



Uang sudah lama terpakai, mungkin buat untuk belanja dan lain-lain, dan sekarang terpaksa harus menggantikan uang tersebut. Sebagai guru yang baik, kita tidak punya pilihan lain selain mengembalikannya saja ke Negara. Jika dibilang terpaksa, iya memang tidak pilihan lain lagi. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Nomor: B-4615/DJ.I/PS.02.2/11/2021 tanggal 30 November 2021. 

 

Baca Juga : Jalan Golongan yang selamat

 

Namun, kalian jangan bersedih hati dulu karena kita harus ingat bahwa rezeki kita itu bukan dari Negara atau pemerintah. Rezeki kita Allah lah yang memberikannya, kita semestinya harus tetap bersyukur mudah-mudahan dengan banyak bersyukur Allah melipatkan rezeki kita. Artinya Dana BSU yang kita terima di tahun lalu, bukan rezeki kita.


Nah, selanjutnya bagaimana mengembalikan uang BSU tersebut?


Sahabat, buat kalian yang terkena daftar BSU Ganda, yuk kunjungi situs Simpatika, kemudian login dengan menggunakan akun kalian. Setelah kita berada di laman Akun Simpatika kita, akan muncul notifikasi atau menu pengembalian Uang BSU. 


Selanjutnya Klik Menu Proses Pengembalian BSU, Tulisan Notifikasi tersebut seperti ini :

"Bapak/Ibu diharuskan melakukan pengembalian BSU sejumlah Rp 1.692.000,- (sesuai dana yang diterima di buku rekening bank). Pengembalian BSU dilakukan dengan cara transfer ke Kas Negara melalui e-Billing SIMPONI. Untuk mendapatkan e-Billing SIMPONI silakan Kepala Madrasah/Admin Madrasah berkoordinasi dengan Tim GTK Madrasah melalui kontak helpdesk sesuai Surat Edaran"

 

Baca Juga : Makanan Empat Sehat Lima Sempurna 

 
Kemudian Unggah Bukti Transfer. Pada menu Unggah Bukti Transfer Pengembalian BSU, Guru yang bersangkutan diharap melengkapi isian  sesuai bukti transfer yang dimiliki. Masukkan Nama Wajib Setor / Bayar, Tanggal Bayar, Kode Billing, Total Disetor, NTB / NTP, NTPN Unggah Bukti Transfer (Berkas yang diunggah harus bertipe PNG, JPG, JPEG atau PDF berukuran minimal 200KB dan maksimum 1MB.) Semua data di atas Wajib diisi.






Verifikasi dan Validasi Data Alumni MA/MAK dalam rangka Pendaftaran Akun LTMPT Tahun 2022

Assalamualaikum sahabat Book My Madrasah dimanapun berada, Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran dengan nomor B-576/DJ.I/Set.I/OT.01.4/03/2022, tanggal 11 Maret 2022, tentang Verifikasi dan Validasi Data Alumni MA/MAK dalam rangka Pendaftaran Akun LTMPT Tahun 2022.

 

Baca Juga : Jalan Golongan yang selamat

 


Kepada seluruh Madrasah jenjang Aliyah, mohon untuk membantu alumni  melengkapi data dukung dalam pendaftaran akun LTMPT dalam rangka mendaftarkan diri keperguruan tinggi. Daftar alumni dan ubah data dapat diakses pada login operator lembaga menu SISWA-AKADEMIK-DAFTAR ALUMNI. petunjuk pengubahan data alumni dapat diakses pada daftar alumni

Baca Juga : Kabar baik bagi Madrasah yang belum validasi PDUM 2022

 

Pada isi surat edaran tersebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan pendaftaran akun Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) bagi siswa alumni Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK) Tahun 2020 dan 2021 yang akan mengikuti UTBK-SBMPTN Tahun 2022, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. Siswa alumni MA/MAK Tahun 2020 dan 2021 yang mengalami kendala dalam melakukan pendaftaran akun LTMPT dihimbau untuk:


a. Melakukan proses Verifikasi dan Validasi (Verval) Lulusan secara mandiri melalui laman: https://pd.data.kemdikbud.go.id/vervalLulusan/, dengan melampirkan file scan ijazah jenjang MA/MAK yang dimilikinya.


b. Menghubungi madrasah asal (MA/MAK yang menerbitkan ijazah) untuk melakukan pemeriksaan dan perbaikan data alumni yang tercatat pada aplikasi EMIS 4.0, dengan menunjukkan dokumen ijazah jenjang MA/MAK yang dimilikinya.

 

Baca Juga :  Contoh SK Pembagian Tugas Guru SD  

 
2. Khusus untuk alumni Tahun 2020 yang datanya belum tercatat dalam database EMIS, operator data madrasah asal dapat menambahkan data siswa alumni melalui aplikasi EMIS 4.0, dengan syarat siswa yang bersangkutan sudah melakukan proses Verval Lulusan sebagaimana dimaksud pada poin 1 (a).


3. Kepala madrasah dan operator data madrasah asal berkewajiban untuk melayani dan membantu siswa alumninya dalam melakukan proses perbaikan dan penambahan data (jika diperlukan) melalui aplikasi EMIS 4.0, sebagaimana dimaksud pada poin 1 (b) dan poin 2.


4. Pendaftaran akun LTMPT akan ditutup pada tanggal 17 Maret 2022 pukul 15.00 WIB. Oleh karena itu, proses perbaikan data di EMIS oleh operator data madrasah dilakukan paling lambat pada tanggal 16 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.


5. Kanwil Kementerian Agama Provinsi dimohon untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh satuan pendidikan MA/MAK yang berada di wilayahnya dan turut memantau pelaksanaan pendaftaran akun LTMPT ini

Demikianlah isi surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Rohmat Mulyana Sapdi.

 

Kabar baik bagi Madrasah yang belum validasi PDUM 2022

Assalamualaikum sahabat book my madrasah, pada tanggal 7 Maret 2022 kemarin resmi Validasi PDUM ditutup tepatnya pada Jam 24.00 WIB. Terkait proses lanjutan Pendataan pada Aplikasi PDUM untuk Ujian Madrasah dan Alokasi Blanko Ijazah kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:


 

 

 Baca Juga :  Contoh SK Pembagian Tugas Guru SD  

 


  1. Proses validasi  PDUM dengan data EMIS  telah ditutup tgl 7 Maret 2022 pkl 24.00 wib
  2. Madrasah yang sudah melakukan validasi dapat mencetak Daftar Nominatif Sementara (DNS) peserta UM pada Aplikasi PDUM.
  3. Madrasah yang sudah mencetak DNS, diharapkan mengecek kembali data  siswa, Bila ada kesalahan data siswa, misalnya kesalahan pada nama dsb, dapat melakukan perbaikan pada aplikasi EMIS dan VervalPd.
  4. Setelah Perbaikan Data siswa di EMIS dan di VervalPd, update perbaikan data siswa pada Aplikasi PDUM  oleh  admin kab/kota pada menu data siswa. (pengaktifan fiture akan diinfokan pada Aplikasi PDUM)
  5. Setelah data siswa lengkap dan benar Madrasah dapat melakukan cetak DNT dan ditanda tangani kepala Madrasah/RA
  6. Point Nomor 3 sd. 5 hanya Madrasah yang sudah Validasi.
  7. Nomor Peserta Ujian terdapat  di DNT.
  8. Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kab/Kota diharapkan mengecek data madrasah yang belum tervalidasi (belum keluar DNSnya).
  9. Madrasah yang belum tervalidasi, harap segera berkoordinasi/konsultasi secara berjenjang, dari Madrasah kepada Kemenag Kab/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi untuk dicarikan solusi.
  10. Pihak Provinsi dapat koordinasi dengan Tim Teknis Pusat terkait Madrasah/RA yang belum melakukan Validasi.

 

Baca Juga : Link VervalPIP madrasah, langsung bisa login 

 

Sahabat, disisi lain banyak juga Madrasah yang belum sempat melakukan validasi PDUM dan cetak Nomor Peserta Ujian. Adapun alasan yang paling umum adalah Siswa masih berada di sekolah sebelumnya dan belum dikeluarkan baik dari dapodik maupun dari emis. Ada juga kendala saat cutt off batas validasi kemarin bertepatan dengan mati lampu dan sebagainya.


Baca Juga : Kisah Jin yang menyerupai Ibnu Taymiyah

 

Namun, setelah banyak temuan masalah di atas, pihak kemenag Kabupaten Musi Rawas Utara akhirnya mengadakan meeting Zoom dengan yang hadir seluruh operator dan proktor dengan topik Topic: Sinkronisasi PDUM dan Emis yang diadakan pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2022 kemarin, dan dapat ditarik kesimpulan bahwa Menu Sinkron Emis dan validasi akan dibuka kembali, namun saat ini belum tahu kapan menu tersebut akan dibuka. Sebagai Operator madrasah kita selalu siap agar tidak ketinggalan informasi. 

 



Untuk itu sebelum menu Sinkron EMIS dan validasi terbuka, yuk simak beberapa poin berikut ini,

dari Kepala Pendis Kabupaten Musi Rawas Utara yaitu bapak Amirul Mukminin melalui percakan di rup WA mengatakan bahwa 

Untuk mempermudah sinkron pdum dan emis :

  1. Lengkapi data emis selengkap-lengkapnya terutama nama ibu
  2. Untuk nisn cek keberadaan nisn di verval pd, cek identitasnya  sama atau tidak dengan emis bila tidak sama perbaiki
  3. Bila siswa tidak ada nisn dari madrasah sebelumnya atau zonk sama sekali tinggal aja dulu


Semoga informasi ini bermanfaat.


Ada undangan PPG Kemenag 2022, benarkah?

Assalamu'alaikum sahabat Book my Madrasah, Kabar terbaru bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan kesempatan bagi para guru yang berada di bawah naungan kemenag, untuk mengambil bagian dalam Pendidika Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022. Nah, sebelum dapat mengikuti PPG Daljab tersebut guru setidaknya mendapatkan Undangan dari Kemenag untuk mengikuti PPG Daljab Kemenag 2022.

 

Baca Juga : Belum memiliki NPWP, begini cara membuat NPWP online sangat mudah sekali! 

 



Ada 6 syarat yang perlu disiapkan oleh  supaya kualifid dan mendapat undangan pretest PPG Daljab Tahun 2022 untuk mengikuti sertifikasi Guru 2022 pada program PPG Daljab tahun 2022 baik bagi Guru PNS, honorer, dan Non PNS sekolah swasta maupun sekolah negeri dibawah Kementerian Agama/kemenag RI.


Baca Juga : Baca Juga Lupa kata sandi akun DJP pajak online, begini cara memperbaruinya 


Hal ini seperti yang tercantum dalam informasi yang dimuat oleh kabar tersebut mengenai pelaksanaan PPG Kemenag 2022. 

Adapun Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:


1. Terdaftar Di Akun Simpatika/Akun Siaga

Perlu dipastikan bahwa akun Simpatika maupun akun Siaga Anda aktif. Guru yang mengajar di Madrasah datanya ada di Aplikasi Simpatika, sedangkan Guru PAI yang mengajar di sekolah Umum datanya ada di Akun Siaga.



2. Memiliki Ijasah S1 dan Linier Dengan Mapel yang diampu

Linieritas ijazah guru bersertifikat pendidik telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 dan Permendikbud No 16 Tahun 2019 tentang Penetapan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.


Dengan demikian Guru wajib melakukan Verval Ijasah di Simpatika maupun Siaga supaya singkron ijazah dengan mapel yang diampunya, dan juga sebagai syarat agar bisa mengikuti pretest PPG Daljab Tahun 2022.

 

Baca Juga : Belum terdaftar di akun Pajak (DJP ONLINE), begini cara mendaftar akun DJP Online! 

 

3. Memiliki NUPTK/NPK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) yang bersatminkal di lingkungan Kemendikbudristek.

Nomor Pendidik Kemenag (NPK) adalah nomor atau kode khusus yang diberikan pada guru oleh Kemenag, sekaligus menjadi identitas guru yang bersatminkal di lingkungan Kemenag.



4. TMT Mengajar (SK Pengangkatan) Tertanggal 15 Desember 2015


5. Berusia Maksimal 58 Tahun

 

6. Daftar Mandiri di Akun Simpatika / Akun Siaga

 

Segera lakukan ajuan pendaftaran untuk mengikuti PPG Daljab Tahun 2022, jika syarat-syarat diatas sudah terpenuhi,  sekaligus Undangan Pretest Tahun 2022 sebagai syarat resmi mengikuti PPG Daljab Tahun 2022. Sosialisasi PPG biasanya pada Bulan Maret-April biasanya sudah ada sosialisasi bulan Mei biasanya sudah mulai pendaftaran secara mandiri di akun simpatika/SIAGA masing-masing. Maka dari itu sering-sering untuk memantau akun simpatika/SIAGA Masing-masing Bapak Ibu guru.

Dalam berita tersebutkan bahwa bersumber dari https://simpatika.kemenag.go.id

 

Namun, sangat disayangkan bahwa berita di atas hanya Hoax saja.

Ini adalah pesan yang disampaikan oleh Kantor Kemenag Kabupaten Musi Rwas Utara terkait isu tersebut:

"skdr informasi terkait marak y isu pendaftran PPG tahun 2022 untk guru madrasah.....
Kanwil prov. Sumsel sampai skrg blm dpt info resmi dr pusat perihl pendftran PPG thn 2022...jd untk smntra d abaikn dl b slruh isu pendftran PPG tersebut y...."

Semoga informasi yang benar segera diedarkan!

Belum memiliki NPWP, begini cara membuat NPWP online sangat mudah sekali!

Assalamu'alaikum sahabat Bookmymadrasah, Sebagai pegawai biasanya salah satu syarat data yang harus dimiliki adalah NPWP yakni Nomor Pokok Wajib Pajak. Sebagaimana dilansir dari www.ocbcnisp.com bahwa NPWP adalah nomor tanda wajib pajak sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Secara Peraturan Perundang-undangan yang mengatur NPWP adalah Pasal 1 ayat 6 UU No. 16 Tahun 2009.

 


Baca Juga : Baca Juga Lupa kata sandi akun DJP pajak online, begini cara memperbaruinya 


Lalu, apa Fungsi NPWP bagi kita?


Masih dilansir dari situs www.ocbcnisp.com  disebutkan bahwa selain sebagai kewajiban, ternyata ada beberapa fungsi NPWP yang dapat memudahkan kegiatan sehari-hari Anda, yaitu:

 

Menghindarkan Diri Dari Denda; Pertama, fungsi NPWP adalah agar Anda tidak terkena denda karena tidak membayar pajak. Dengan memiliki NPWP, maka Anda akan rutin membayar pajak, sehingga tidak terlambat dan mendapat sanksi denda.


Baca Juga : Belum terdaftar di akun Pajak (DJP ONLINE), begini cara mendaftar akun DJP Online! 

 
Mempermudah Pengajuan Kredit; Kedua, fungsi NPWP adalah sebagai salah satu syarat pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan. Dengan demikian, pihak bank bisa melihat rekam jejak nasabahnya dalam membayar kewajiban pajaknya. Bila Anda telah memiliki NPWP, maka proses pengajuan kredit lebih mudah.



Hampir seluruh aktivitas kredit membutuhkan syarat NPWP, mulai dari kredit kepemilikan rumah (KPR), kredit tanpa agunan (KTA), kredit kendaraan bermotor, kartu kredit, dan sejenisnya.

 

Baca Juga : Cara mengisi SPT Tahunan di bawah 60 juta 



Membuat Surat Izin Usaha; Berikutnya, fungsi NPWP adalah membantu para pelaku usaha dalam membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Di Indonesia, setiap bisnis diwajibkan membayar pajak. Sehingga jika sebuah entitas usaha diketahui tidak memiliki NPWP, maka proses legalitasnya akan terhambat.



Membuat Rekening Bank; Selanjutnya, fungsi NPWP adalah untuk membuka rekening bank, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi BI.


Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 pasal 14 ayat 1 huruf a menyatakan bahwa calon nasabah dengan potensi beneficial owner wajib menyerahkan NPWP sebagai bentuk pencegahan tindakan pencucian uang dan pendanaan teroris oleh bank umum.


Baca Juga : Adab menggaji karyawan

 
Syarat Pencairan Dana dari Negara; Terakhir, fungsi NPWP adalah membantu Anda dalam mencairkan dana dari proyek negara. Misalnya proyek negara seperti lelang mengharuskan pesertanya memiliki NPWP. Syarat ini juga diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak yang mewajibkan peserta lelang/tender mempunyai NPWP. Hal ini dilakukan pemerintah sebagai upaya menjaring Wajib Pajak lebih banyak lagi.  


Nah, sahabat lalu bagaimana cara mendapatkan NPWP tersebut? 

 

Jika di bawah tahun 2020 ke belakang, jika ingin membuat NPWP harus langsung ke kantor Pajak. Namun, saat ini Calon Wajib Pajak bisa membuat NPWP secara mandiri melalui Website DJP Online. Artinya, membuat NPWP bisa langsung melalui jaringan internet baik di kantor, di rumah dan dimanapun berada.

 

Ada dua jenis NPWP, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP  Badan. Nah dikesempatan ini admin ingin membagikan cara membuat NPWP Pribadi.

 

Adapun syarat pembuatan NPWP adalah sebagai berikut:



Syarat mengajukan NPWP bagi wajib pajak individu yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas antara lain:

  1. Fotokopi KTP (WNI) 
  2. Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (WNA)



Syarat mengajukan NPWP pribadi bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan atas usaha atau pekerjaan bebas antara lain:

  1. Fotokopi KTP (WNI) 
  2. Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS (WNA)
  3.  Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga berwenang 
  4. Surat pernyataan bermaterai berisi Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerjaan bebas

 

Syarat Wajib Pajak individu bagi wanita kawin dengan hak dan kewajiban pajak terpisah antara lain:

  1. Fotokopi KTP (WNI) 
  2. Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS (WNA) 
  3. Fotokopi NPWP Suami 
  4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) 
  5. Fotokopi surat perpajakan luar negeri suami WNA 
  6. Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami

 

Setelah mengetahui syarat dan siapa yang wajib memiliki NPWP, selanjutnya kita akan membahas cara membuat NPWP secara online. Meskipun terdapat banyak jenis dan syarat NPWP, namun cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja, telah berpenghasilan, atau badan usaha sama. Perbedaannya hanya pada data yang diisikan dan dokumen yang disyaratkan. Langsung saja ketahui cara membuat NPWP adalah sebagai berikut.




  1. Membuka halaman ereg.pajak.go.id 
  2. Klik pada menu daftar 
  3. Isikan alamat email aktif dan buat kata sandi 
  4. Kemudian, Anda akan menerima link aktivasi akun melalui email yang terdaftar 
  5. Ikuti panduan yang dijelaskan melalui email masuk 
  6. Setelah akun teraktivasi, coba untuk melakukan log-in kembali pada akun. Masukkan email dan kata sandi yang telah diisikan di awal pendaftaran akun 
  7. Anda akan masuk ke halaman registrasi. Isi data diri yang tersedia secara lengkap dan benar 
  8. Lanjutkan proses pengisian pendaftaran secara teliti 
  9. Setelah data diri yang diisikan benar, lanjut klik daftar. Formulir pendaftaran Anda akan dikirim ke kantor pajak 
  10. Apabila kantor pajak telah menerima dan memproses pengajuan pembuatan NPWP maka akan muncul status pendaftaran pada halaman utama situs ereg.pajak.go.id 
  11. Anda wajib memilih kirim token kemudian mengisi captcha lalu pilih submit 
  12. Anda akan dikonfirmasi dan dikirimkan token melalui email 
  13. Salin token yang diterima dari email 
  14. Buka menu token pada situs utama, tempel token yang telah disalin, lalu Anda akan memperoleh kode unik sebagai syarat pengajuan. 
  15. Apabila pengajuan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP dapat diambil melalui kantor pajak terdekat atau dikirimkan ke alamat wajib pajak melalui pos

Demikian cara membuat NPWP online, semoga bermanfaat.


Sumber : https://www.ocbcnisp.com/en/article/2021/06/14/npwp-adalah

Belum terdaftar di akun Pajak (DJP ONLINE), begini cara mendaftar akun DJP Online!

Assalamu'alaikum sahabat Bookmy Madrasah, ada beberapa sahabat yang sudah memiliki NPWP dan Nomor EFIN, namun saat akan melaporkan SPT tahunan ternyata akunya belum terdaftar. Jika, kendalanya seperti ini artinya akun pajak kalian memang belum terdaftar DJP Online.


Baca Juga : Baca Juga Lupa kata sandi akun DJP pajak online, begini cara memperbaruinya 

 



Agar akun kita bisa terdaftar dan kita juga bisa mengakses akun DJP Online, yuk ikuti langkah-langkah berikut, namun ingat sebelum mendaftar syarat yang perlu kita punya NPWP, EFIN dan juga mempersiapkan email dan nomor HP yang aktif saat ini.

 

Langkah Pertama, kunjungi Link https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi,



Selanjutnya, masukkan NPWP kita,


ketikkan kode Keamanan yang ada di tampilan laman tersebut. Kemudian klik Submit.

 

Kemudian, akan muncul laman berikutnya dan silahkan lengkapi, kolom






Kerjakan EMIS sekarang jika tidak ingin seperti ini!

Assalamu'alaikum sahabat Bookmymadrasah, EMIS semester genap tahun ajaran 2021/2022 sudah bisa dilanjutkan untuk pengisian data lembaga. Seperti Lembaga, Sarpras, GTK, Siswa dan lain-lainnya. Untuk itu, selagi masih lama masa Upload BAP yuk mulai dari sekarang kita guyur untuk melengkapi data-data EMIS yang masih kurang.


Baca Juga : Simpatika Kemenag Tahun 2022 semester Genap tahun Ajaran 2021/2022 

 

Berikut surat edaran Kemenag mengenai Pemutakhiran EMIS semester genap tahun ajaran 2021/2022.


Baca Juga : Mengeluarkan Data Kepala Sekolah di dapodik dapat menyebabkan tidak bisa sinkronisasi, Begini trik-nya agar bisa sinkron dapodik!  

 

 


Madrasah Negeri Dan Swasta Mohon Kerjasamanya Kepala Madrasah Dan Operator Madrasah Yang Tidak Bersungguh-Sungguh Dan Bermalasan Seluruh Jenjang RA, MI, MTs  Dan MA Yang Tidak Melakukan Pemuktakhiran Data Emis Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022 Sampai Tahap Percetakan Bap, Tidak Akan Mendapat Layanan Dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Seperti Bos, Bop, Pip, Bantuan Sarpras, Akm, Ltmpt, Akreditasi Dan Lain-Lain Segera Ditindaklanjuti Dari Sekarang.

Instruksi Kemenag kepada guru Madrasah untuk mengambalikan BSU Dobel

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Rapublik Indonesia mengeluar Surat Instruksi mengenai Tagihan Temuan BSU Tahun 2021. Surat bernomor B-4615/DJ.I/PS.02.2/11/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 30November 2021 dan bersifat segera tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota guna untuk disampaikan kepada Guru-guru yang ada di dalam lampiran surat tersebut. 

 

Baca Juga : Apa orientasimu menyekolahkan anak?  

 



Surat Instruksi yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Pendidikan Islam yakni Muhammad Ali Ramdhani, berisi instruksi penting agar para guru-guru tersebut yang namanya tercantum pada lampiran Surat ini agar segera mengembalikan uang Bantuan Uang Subsidi Upah atau BSU. Karena, ditemukan adanya penerima BSU Ganda.


Berikut isi dari Surat Instruksi tersebut:


Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun  Anggaran  2020  Nomor  36.A/LHP/XVIII/05/2021  Tanggal  21  Mei  2021  terdapat  temuan  sebagai berikut:
1.  Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah 

  • Guru   Madrasah   penerima   BSU   yang   Berstatus   PNS   sebanyak   6 (enam)   guru   sebesar  Rp10.800.000,00,- dikurangi pajak Rp594.000,00,-
  • Guru madrasah penerima BSU ganda (sudah menerima BSU pada Direktorat PAI) sebanyak 1.341 (seribu tiga ratus empat puluh satu) guru sebesar Rp 2.413.800.000,- dikurangi pajak; 
  • Guru madrasah penerima BSU dan juga menerima bantuan pra kerja sebanyak 42.379 (empat puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) guru sebesar 76.282.200.000,- dikurangi pajak; 
  • Guru madrasah penerima BSU dan juga menerima BSU lainnya sebanyak 33.774 (tiga puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh empat) guru sebesar 60.793.200.000,- dikurangi pajak;

 

 Baca Juga : Menjaga Kesehatan Hati 

 
2.  BSU Guru PAI pada Sekolah 

  • Guru  PAI  penerima BSU yang  Berstatus  PNS  sebanyak  51  (lima  puluh  satu)  guru  sebesar Rp91.800.0000,- dikurangi pajak Rp5.508.000,00,-;
  • Guru PAI penerima BSU dan juga menerima bantuan pra kerja sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) guru sebesar 66.600.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada); 
  • Guru  PAI  penerima  BSU  dari  Kemdikbud  sebanyak  16  (enam  belas)  guru  sebesar  28.800.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada); 
  • Guru PAI penerima BSU yang terdaftar ganda dengan akun yang berbeda sebanyak 57 (lima puluh tujuh) guru sebesar 207.000.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada); 
  • Guru PAI penerima BSU yang memiliki penghasilan di atas 5 juta rupiah sebanyak 249 (dua ratus empat puluh sembilan) guru sebesar 448.200.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada);

 
Sehubungan  hal  tersebut,  kami menginstruksikan kepada  Saudara  agar  memerintahkan  Guru Madrasah dan PAI sebagaimana terlampir untuk melakukan pengembalian  ke Kas Negara paling lambat tanggal 5 Desember 2021. Untuk teknis pengembalikan dapat menghubungi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan  Madrasah  dan  Direktorat  Pendidikan  Agama  Islam.  Progress  penyelesaian  temuan  ini menjadi pertimbangan layanan program Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Demikian, diucapkan terima kasih. 

 

Itulah bunyi dari Surat Instruksi yang dikeluargkan oleh Dirjen Pendis Kemenag. Untuk melihat Surat selengkapnya silahkan Download PDF: Surat Instruksi pengembalian BSU Dobel 
 

Nah, jika ingin melihat siapa saja yang harus mengembalikan Uang BSU tersebut silahkan Download daftar berikut ini: 

 

DOWNLOAD, atau  DAFTAR PENERIMA BSU DOBEL

 

Sumber : https://tte.kemenag.go.id/

Back To Top